KolomRedaksi

Bersama Kita Berantas Judi Online!

0

Judi online atau judol telah menjadi salah satu isu paling kontroversial dan kompleks di Indonesia. Bahkan, Presiden Indonesia sendiri, Prabowo Subianto sebelum melakukan kunjungan ke luar negeri pada 8-24 November 2024 dalam rangkaian acara KTT APEC ia menitip pesan 4 hal kepada para menterinya salah satu diantaranya ialah mengenai permasalahan judi online.

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat kabinet perdana di pemerintahannya.(Dok. Tim Prabowo Subianto)

Prabowo menegaskan soal dampak judi online yang memakan korban masyarakat kecil. Sehingga, tidak boleh ada kongkalikong dalam pemberantasannya.

“Beliau juga melihat selain memang dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat terutama yang tidak mampu, beliau juga melihat bahwa kalau misalnya judi online dapat berhasil kita perangi bersama, ini bisa membantu daya beli dan pertumbuhan ekonomi bisa naik,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Rabu (6/11/2024) sebagaimana yang dikutip dari laman CNBC Indonesia

Judi Online Di Indonesia

Beberapa hari yang lalu public dikejutkan dengan penangkapan 11 orang termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) oleh pihak kepolisian terkait kasus situs judi online (judol). Bukannya memblokir situs judi online, pegawai Komidigi tersebut malah ‘membina’ situs judi online.

Oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat judi online (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)

Praktik judi online di Indonesia beberapa tahun terakhir terbilang sangatlah besar. Bahkan,jumlah transaksinya pun terbilang fantastis. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo)2023-2024 Budi Arie Setiadi mengatakan transaksi judi online hingga September 2024 mencapailebih dari Rp 600 triliun. Adapun transaksi ini dilakukan melalui e-wallet atau dompet digital.

“PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mencatat transaksi terkait judi online hingga September 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun (sejak 2017), ini merupakan kerugian besar bagi bangsa karena nilai transaksi tersebut tidak memberikan nilai tambah kepada masyarakat,” ujar Budi beberapa waktu lalu.

Angka tersebut melanjutkan tren peningkatan perputaran uang judi online dari tahun ke tahun. Sebelumnya, PPATK melaporkan transaksi judi online di tahun 2022 mencapai Rp 155 triliun. Sementara transaksi judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun. Artinya, transaksi judi online terus meningkat hampir dua kali lipat setiap tahunnya.

Merambah ke remaja

Judi Online saat ini tak hanya dimainkan oleh orang tua atau orang dewasa saja. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan terkait transaksi judi online yang diduga dimainkan oleh anak di bawah umur. Jumlah transaksinya mencapai miliaran rupiah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang 2024, sebanyak 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online. Transaksi judi online tersebut mencapai Rp 3 miliar.

“Ini data yang terakhir ya, yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun, itu angkanya sudah menyentuh Rp 3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu,” kata Ivan di gedung KPAI, Jakarta Pusat, pada 26 Juli lalu.

Ivan mengatakan PPATK juga menemukan adanya anak usia 11 hingga 16 tahun bermain judi online. Total transaksi mencapai Rp 7,9 miliar.

“Lalu kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak, angkanya Rp 7,9 miliar, transaksi 45 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, anak rentang usia 17-19 tahun merupakan yang terbanyak bermain judi online. Padahal, kata Ivan, mereka merupakan anak-anak yang dipersiapkan untuk masa depan.

“17-19 tahun angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai Rp 282 miliar, total frekuensi transaksi, tadi 282 miliar itu rupiah ya, total frekuensi transaksi 2,1 juta,” jelasnya.

Anak SD yang kedapatan sedang asyik bermain judi online di kelas yang sempat virall di media X (twitter) beberapa bulan lalu. Sumber: X

“Dan secara keseluruhan dari usia kurang dari 11-19 tahun ada 197.054 peserta atau anak gitu ya, total depositnya Rp 293,4 miliar,” sambungnya.

Ikut Judi Online karena Iklan

Sebuah survei membuktikan, sejumlah orang mencoba bermain judi online setelah terpapar iklannya.

Survei yang dilakukan oleh Populis itu berjudul “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” memberikan gambaran sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet. Hasil survei menunjukkan, sebanyak 63 persen pengguna internet yang pernah terpapar iklan judi online mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet.

Sebanyak 84 persen responden mengaku terpapar iklan judi online dari media sosial. Sementara, dampak dari iklan tersebut menyebabkan 41 persen responden tertarik membuka situs judi online setelah terpapar iklan.

Bahkan, 16 persen di antaranya pernah mencoba judi online. Diketahui, mereka yang mencoba judi online menggunakan dompet digital untuk bertransaksi, dengan nilai rata-rata di bawah Rp 100 ribu.

Bahkan saat ini banyak iklan judi online yang menggunakan kedok game online dengan hadiah yang menggiurkan untuk mengincar mangsanya, termasuk anak-anak. Oleh karenanya pengawasan penggunaan gadget bagi anak-anak sangat diperlukan agar anak bisa terhindar dari bahaya judi online.

Iklan judi online berkedok game online yang marak terlihat di smartphone

Hukum Judi Online Menurut Islam

Judi sendiri dalam bahasa Arab berarti maysir merupakan permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Rasulullah SAW. Mereka berjudi dengan cara bertaruh dan lotre.

Dalam Islam, judi dianggap sebagai perbuatan dosa. Dalam buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, Allah menyejajarkan larangan dan pengharaman maysir dengan khamar pada Al-Qur’an.

Praktik perjudian itu haram dalam Islam baik bermain judi secara langsung maupun dengan cara online. Hal ini berlaku dalam berbagai bentuknya, mulai dari yang mengizinkan judi, menyediakan kupon/kartu judi, melindungi praktik judi, mempelajari, apalagi melakukannya.

Keharaman dalil judi dalam Al-Qur’an salah satunya dijelaskan ada pada QS Al-Maidah ayat 90-91:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lewat minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah:90-91)

Dilansir laman NU Online, menurut Imam Al-Qurthubi, alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan.

Minum sedikit khamr hingga tidak memabukkan hukumnya haram, sama dengan bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan.

Kedua, minum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, sebagaimana juga judi juga bisa membuat pemainnya larut atas kesenangan sehingga lalai.

Kenapa Judi Dilarang dalam Islam?

Berikut adalah beberapa alasan judi dilarang dalam Islam, karena:

  • Merugikan diri sendiri dan banyak pihak.
  • Bisa menimbulkan permusuhan antar sesama.
  • Membuat seseorang lalai dalam beribadah kepada Allah SWT
  • Pelakunya bisa terjerumus dalam mengkonsumsi barang haram, karena uang hasil main slot itu jelas haram.

    Waspada Dampak Judi Online, Sumber: Shutterstock

Cara Mencegah Terjerumus Judi Online

Kamu pastinya gak mau hal-hal di atas terjadi, untuk selalu bisa waspada dari dampak buruk judi online, ada beberapa langkah yang bisa kamu ambil. Cek cara mencegah terjerumus judi online di bawah ini!

  1. Blokir akses ke situs judi

Gunakan software atau aplikasi untuk memblokir akses ke situs-situs judi online. Ini bakal ngebantu kamu mengurangi godaan untuk berjudi.

  1. Hindari iklan judi online

Manfaatin fitur keamanan dari browser yang kamu pakai untuk memblokir iklan judi. Jangan pernah klik iklan yang menawarkan judi online atau game-game yang menawarkan hadiah uang meskipun kelihatannya menggiurkan!

  1. Perkuat keimanan kepada Allah

Kuatnya iman dan ilmu akan dosanya perbuatan melakukan judi online akan membentengi diri kamu dari terjerumusnya ke dalam perbuatan dosa.

  1. Segera berhenti jika sudah terjerumus judi online

Berhenti sekarang juga demi dirimu sendiri dan orang-orang yang kamu cintai, cegah kerugian lebih lanjut dan kurangi risiko kecanduan.

  1. Jaga kerahasiaan informasi pribadi

Hindari situs judi online karena situs-situs tersebut biasanya gak resmi dan gak diawasi. Jangan pernah memberikan data pribadimu di situs gak resmi seperti judi online supaya gak disalahgunakan, ya.

  1. Kenali tanda-tanda kecanduan

Kalau kamu merasa sulit berhenti berjudi atau sering berpikir tentang judi, itu bisa menjadi tanda kecanduan. Segera cari bantuan profesional kalau kamu mengalami tanda-tanda ini.

  1. Perkuat hubungan sosial

Alihkan perhatian kamu ke kegiatan positif bersama keluarga dan teman-teman. Dukungan sosial yang kuat bisa membantu kamu menjauh dari kebiasaan berjudi.

Ilustrasi peran keluarga menghindari seseorang terjerumus melakukan judi online

Ingatlah, judi online membawa banyak risiko yang bisa merusak kehidupan kamu secara pribadi, mulai dari kerugian finansial hingga kerusakan hubungan sosial yang dampaknya sangat merugikan.

Dengan mengecek cara mencegah terjerumus pada judi online, mengenali tanda-tanda bahaya dan mengambil langkah-langkah pencegahan, kamu bisa melindungi diri dan orang-orang yang kamu cintai dari dampak negatif judi online! Yuk sama-sama kita berantas judi online!

admin dalwaberita.com
Media Informasi dan Berita Terpercaya Seputar Ponpes Dalwa

Buka Wawasan Santri dalam Perguruan Tinggi, Al-Bahjah Blitar Kunjungi UII Dalwa

Previous article

Organisasi Al-Qudwah Undang Ustaz Ahmad Satun Al-Qowarir, S.HI, M.HI, Bahas Nagham Al-Quran

Next article

Comments

Leave a reply