Bangil, Dalwa Berita – Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS-HKI) UII Dalwa adakan seminar hukum di Rushaifah room Dalwa Hotel Syariah pada Jumat (15/11/2024).
Dengan menghadirkan Dr. Muslih Heri, S.H. dan Ustaz Alfan Kurniawan, Lc., M.H. sebagai narasumber, seminar tersebut diharapkan menjadi ajang untuk menambah wawasan dan keterampilan para mahasiswa, hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Wahab, selaku ketua pelaksana seminar.
“Tujuannya adalah untuk menambah wawasan dan keterampilan kita sebagai mahasiswa serta berkontribusi lebih baik dalam praktek hukum yang adil dan propesional dalam masyarakat,” ujarnya.
Ustadz Abdul Qodir, M.HI. selaku Kaprodi HKI sangat mengapresiasi dengan dilaksanakannya acara semacam ini.
“Acara ini sangat penting apalagi bagi jurusan HKI, seminar tentang hukum yang spesifikasinya adalah tentang hukum Islam. Ini satu penilaian yang perlu saya hargai tinggi karena mereka bisa mengadakan acara sepeti ini,” paparnya.
Pemateri pertama dibawakan oleh Dr. Muslih Heri. S.H. Dengan mengangkat tema Pendidikan Hukum dan Politik Dalam Membangun Demokrasi di Indonesia beliau menjelaskan perihal betapa pentingnya politik dan hukum di masyarakat Indonesia.
“Terkait dengan politik dan hukum bagi mahasiswa itu dalam pendidikan maupun dalam kemasyarakatan ya, Itu kan memang sangat penting ya, karena hukum itu menjadi landasan kehidupan dan perjalanan kehidupan masyarakat kita, dan juga karena politik dan hukum itu sejalan,” paparnya.
“Kita sebagai mahasiwa, apalagi mahasiswa HKI yang sehari-harinya bicara tentang hukum atau pendidikan hukum, maka satu hal yang paling penting bagi mahasiswa dalam mewujudkan pemahaman dan wawasan, selain itu pemahamannya dapat digunakan untuk pembinaan terhadap masyarakat, terutama untuk memahamkan masyarakat tentang bagaimana dilaksanakan hukum di Indonesia,”
Seminar ke-2, yang dibawakan oleh Ustadz Alfan Setiawan, Lc. M.H. yang juga merupakan dosen di UII Dalwa dengan mengangkat tema Peran Mahasiswa Dalam Menggerakkan Keadilan beliau menerangkan beberapa teori-teori penting tentang hukum.
“Yang pertama ada teori sistem hukum, teori hukum progresif yang disana disebutkan hukum itu untuk manusia, bukan manusia yang diperbudak oleh hukum. Dan yang terakhir ada teori maqashidussyari’ah, termasuk dari bagian hukum Islam yang membahas tujuan,” paparnya
Beliau juga berharap kepada para panitia agar bisa mengadakan acara seperti ini di setiap bulannya.
“Saya berharap acara seperti ini lebih banyak lagi, karna untuk memaksimalkan potensi mahasiwa kita. Tidak cukup dengan sekali sesemester saja, setidaknya dalam satu semester setiap bulannya ada kegiatan, sehingga mahasiswa kita di prodi HKI, setidaknya mereka bisa mempraktekan teori-teori yang mereka pelajari di kelas,” ujar pemateri ke-2 tersebut. Bonanza/red
Comments