Bangil, Dalwa Berita- Organisasi El-Mufiq kembali adakan bahtsul masail atau musyawarah fiqhiyyah di halaman depan perpustakaan Sayyid Abuya Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani Ponpes Dalwa Pusat pada Rabu malam (31/07/2024).
Pada musyawarah kali ini mereka mengangkat judul “Problematika Jual Beli di Pondok Dalwa Ketika Ada Event Bazar Muharram,”.
Tema ini dipilih lantaran pada awal tahun baru Islam kemarin, Ponpes Dalwa menyambutnya dengan mengadakan bazar. Agar lebih teratur, panitia menggunakan sistem tukar kupon untuk transaksi di bazar Muharram ini. Dan inilah yang menjadi bagian yang diperbincangkan pada musyawarah kali ini tentang diperbolehkan atau tidaknya bertransaksi menggunakan kupon.
Musyawarah kali ini berjalan cukup ramai, terlihat dari setiap kubu yang mengajukan pendapat yang mereka peroleh dari kitab-kitab ulama salaf terdahulu perihal hukum belanja dengan kupon. Turut hadir pada acara kali ini Ustaz Abdur Roqib yang didampingi oleh Ustad Adlika sebagai mushahhih (orang yang berhak menentukan sah atau tidaknya hasil dari suatu bahtsul masail-red.) pada acara ini.
Setelah satu jam lebih mereka bertukar pendapat, akhirnya terjawablah problematika yang mereka musyawarohkan dari tadi. Yang mana hukum dari berbelanja menggunakan kupon adalah sah atau diperbolehkan.
“Diperbolehkan, karena jual belinya itu menggunakan kupon, yang mana kuponnya itu dianggap masih mempunyai nilai,” jelas Usman Thoha selaku moderator merangkum kesimpulan musyawarah kali ini.
Adapun untuk penyelenggaraan bahtsul masail terbuka yang diadakan di setiap bulannya ini mendapat tanggapan positif dari Ustaz Abdur Roqib. Ustaz Roqib selaku mushahhih yang juga salah seorang pengajar di Ponpes Sidogiri dan Dalwa ini menjelaskan bahwa acara bahtsul masail ini sangat berguna untuk mereka yang sedang mendalami ilmu fiqih, dan untuk melatih ketajaman nalar serta madrok fiqhiyah.
“Acara bahtsul masail, itu acara yang bagus untuk membentuk malakah (kemampuan) atau madrok fiqhiyyah. (Madrok adalah mencari alasan pada suatu permasalahan yang dapat memasukannya dalam suatu kaidah atau dhobith-red.) Jadi itu melatih nalar untuk menguatkan madrok fiqih, dan itu sangat bagus bagi teman-teman yang terutama lagi mendalami ilmu Fiqih. Fungsinya itu untuk melatih ketajaman madrok fiqhiyyah,”ujar beliau.Bonanza/red
Comments