berita

Musyawarah Fiqhiyah Bulanan El-Mufiq Dalwa: Kupas Hukum Bersalaman dengan Bukan Mahram

0

Bangil, Dalwa Berita – El-Mufiq (Forum Musyawarah Fiqhiyah) Ponpes Darullughah Wadda’wah menggelar Musyawarah Fiqhiyah bulanan pada Rabu malam (12/06/2025) di halaman depan maktabah Abuya As-Sayyid Al-Maliki yang lama.

Pada malam itu, El-Mufiq membuka pembahasan tentang hukum bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram, guna menanggapi beredarnya video salah seorang ulama besar Mesir, Syekh Ali Jum’ah yang menjelaskan perbedaan pendapat tentang hukum tersebut yang kemudian dipahami oleh masyarakat akan kebolehannya.

Musyawarah Fiqhiyah bulanan diikuti oleh para peserta dari perwakilan setiap kelas mulai dari kelas 2 tsanawiyah hingga kelas 3 aliyah (kelas yang dianggap mumpuni untuk mengikuti musyawarah). Ada juga perwakilan lain dari organisasi-organisasi yang ada di Ponpes Dalwa, seperti Qism Alat, Dalwa TV, Lemka (Lembaga Kaligrafi), Orsada (Organisasi Santri Dalwa) dll.

Musyawarah berjalan seru, dimana para peserta saling melempar pernyataan beserta argumennya. Setiap mereka harus membawa beberapa kitab untuk dibacakan sebagai rujukan dan penguat dalam pengambilan hujjah.

Keseruan malam itu bukan hanya dirasakan oleh para peserta yang duduk dengan meja-meja yang disediakan, para santri yang menyaksikan dan menyimak dari luar area pun sesekali bersorak tatkala salah satu peserta berargumen kuat.

Kegiatan tersebut diadakan untuk mengasah ketangkasan mereka dalam menanggapi permasalahan-permasalahan fiqih, sehingga dengan itu mereka bisa mutholaah atau membuka kembali kitab-kitab yang mereka pelajari atau belum mereka pelajari.

Pada Musyawarah Fiqhiyah bulanan terdapat mushohih untuk memvalidasi atau mengoreksi hasil musyawarah.

Malam itu Ustaz Abd Roqib Sidogiri selaku mushohih musyawarah menyatakan bahwa hukum (menurut empat madzhab) yang rajih (unggul) dari bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah tidak diperbolehkan. Itulah pendapat hukum yang bisa diamalkan, yaitu hukum yang rajih yang menyatakan tidak boleh.

Jika ada khilaf yang memperbolehkan maka beliau menyampaikan dua catatan,

”Satu, khilaf yang menyatakan boleh mushofafah mutlak tidak ada, karena dalil yang muncul menggunakan dalil-dalil baiat dan dalil-dalil yang sangat jauh dari semangat syariat untuk menjauhkan dari fitnah dan syahwat.”

”Catatan yang kedua, mungkin ada kalau ada dalam kondisi darurat atau setidak-tidaknya hajah (keperluan mendesak),” ungkap mushohih musyawarah.

Terakhir beliau menyampaikan 2 poin jika kita menemukan seseorang bersalaman dengan yang bukan mahram dalam konteks tertentu, yaitu yang pertama: tidak boleh kita ikuti, dan yang kedua: tidak boleh suudzon (berprasangka buruk).
(Lukman/red)

admin dalwaberita.com
Media Informasi dan Berita Terpercaya Seputar Ponpes Dalwa

Belajar Agama di Luar Pesantren, Apakah Bisa Disebut Santri?

Previous article

Mutiara Hikmah: Perjalanan Dakwah Habib Abu Bakar Gresik

Next article

Comments

Leave a reply