Bangil, Dalwa Berita – Program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) UII Dalwa menggelar seminar ilmiah bertema “prospek dan kompetensi hukum keluarga islam dalam ekosistem KUA dan pengadilan agama perspektif profesi dan kelembagaan” bersama keprodi HKI, Ust Zuhdi M.HI, serta jajaran dosen HKI, pada Sabtu (20/12/25) di mabna Abuya Hasan Baharun lantai 9.

Acara diselenggarakan untuk pembekalan mahasiswa Prodi HKI dalam mempersiapkan kegiatan PPL di tahun depan.
Acara dimulai dengan penyampaian materi yang dibawakan oleh salah satu dosen HKI, Dr. Arif Rahman M.HI. Pembahasan meliputi penggambaran bagi mahasiswa setelah kelulusan mereka dari Universitas. Bukan hanya KUA dan pengadilan agama saja menurut bayangan mereka. Akan tetapi di luar itu mereka bisa menjadi mediator dan lawyer.
Beliau juga memaparkan tentang kebutuhan mahasiswa akan skill dan keahlian, di samping memiliki gelar yang disandang. Maka ada catatan penting bagi mereka yang perlu di perhatikan. Hal itu meliputi:
- keahlian dalam memahami kitab turats. Dengan begitu, termasuk syarat dari mendaftar suatu pengadilan adalah bisa membaca kitab.
- menguasai hukum-hukum positif. Mulai dari pasal-pasal yang berkaitan dengan kelembagaan.
- mampu dan menguasai teknologi digital. Hal ini supaya mereka dapat memahami administrasi pengadilan pada zaman sekarang.

Kemudian seminar dilanjut oleh pemaparan Dekan Fakultas Syariah, Dr. Abdul Kadir M.Ag. Dalam penjelasannya, beliau lebih menekankan tentang tujuan pembekalan ini dalam membangun jiwa mahasisawa yang lebih intelektual. Beliau juga menemukan selain keempat tempat di atas, mahasiswa dapat masuk ke PN (Pengadilan Negeri), Kejaksaan, kepolisian dan BUMN.

Dalam wawancara, beliau menjelaskan tentang kelebihan masuk jurusan HKI. “ dan ketika memilih jurusan HKI, maka dakwatul Islamiyah itu terbingkai”. Ujar beliau ketika di wawancarai pers Dalwa Berita.
Diakhir selaku kaprodi HKI, Ust. Zuhdi M.HI, mewanti-wanti menjelang PPL, mahasiswa dihimbau supaya tidak ada pelangaran yang terjadi.” Jangan sampek ada pelanggaran, karena konsekuensinya ada pelanggaran tidak naik kelas” tegas beliau.
(Adil/red)

Comments