Bangil, Dalwa Berita – Jumat, (19/12/2025), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UII Dalwa menyelenggarakan Sidang Pleno Peraturan Organisasi Pemilihan Umum Raya (PO PEMIRA) yang bertempat di Auditorium Lantai 2 Mabna Abuya Hasan.
Sidang ini dihadiri oleh unsur DPM UII Dalwa, BEM UII Dalwa, perwakilan seluruh organisasi mahasiswa UII Dalwa, perwakilan demisioner DPM dan BEM, serta perwakilan setiap angkatan mahasiswa UII Dalwa sebagai bagian dari kuorum persidangan.
Sidang pleno tersebut dilaksanakan guna membahas ketentuan perundang-undangan terkait Pemilihan Umum Raya Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) BEM UII Dalwa periode berikutnya, mekanisme pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mahasiswa, serta mekanisme pembentukan DPM UII Dalwa pada periode selanjutnya.
Peserta sidang diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta penuh, yang terdiri dari seluruh peserta sidang kecuali demisioner DPM dan BEM, memiliki hak suara dan hak bicara. Sementara itu, peserta peninjau hanya memiliki hak bicara tanpa hak suara.
Meskipun dinamika sidang berlangsung cukup intens, suasana persidangan tetap terjaga secara harmonis dalam semangat kebersamaan dan kedewasaan berdemokrasi para aktivis Keluarga Mahasiswa (KM) UII Dalwa.
Ketua DPM UII Dalwa, Alga, menyampaikan harapannya agar hasil sidang ini dapat melahirkan kepemimpinan mahasiswa yang amanah dan totalitas berkontribusi dalam mengabdikan diri (khidmah) bagi kemajuan kampus.
Sebagai hasil akhir sidang, ditetapkan satu nama sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) UII Dalwa masa jabatan 2025–2026, yakni Saudara Abdul Hadi. 
Dalam keterangannya, Abdul Hadi berharap agar ke depan semakin banyak mahasiswa yang siap berkhidmah dengan mencalonkan diri sebagai Presma dan Wapresma, serta mampu membawa nama baik UII Dalwa di tingkat nasional maupun internasional.
(zidanhusni/red)

Comments