beritaEvent PondokSeman

MFA IV Jalsah Ula: Bagaimana Hukum Menghadiri Acara Maulid Yang Diadakan Oleh Orang Kafir

MFA IV Jalsah Ula: Bagaimana Hukum Menghadiri Acara Maulid Yang Diadakan Oleh Orang Kafir
0

Bangil, Dalwa Berita- Kamis malam (30/01/2020),  Jalsah Ula dalam acara MFA (Musyawarah Fiqhiyah Akbar) IV 1441 H/2020 M se-Jawa dan Madura sukses dilaksanakan. Seperti tahun sebelumnya, acara berlokasi di Rayon Binayah Jadidah lantai 2 tepatnya di ruangan Qoah Ammah (Aula Utama).

                Di tahun ini ada lebih dari tiga puluh delegasi pesantren yang mengikuti acara ini, diantaranya: Ponpes Dalwa 1&2, Ponpes Sidogiri, Ponpes Lirboyo, Ponpes Al Fatah, Ponpes Miftahul Ulum, Ponpes Salafiyah Saidiyah, Ponpes Sunan Drajat, Ponpes Sidratul Fuqoha, Ponpes al Khozini, Ponpes Hidayatul Mubtadi’in, Ponpes MHI, Ponpes an Nur dan lain-lain.

                Pada Jalsah Ula tersebut, panitia memutuskan untuk membahas tentang “bagaimana hukum menghadiri acara Maulid yang diadakan oleh orang kafir”.

                Keadaan Musyawarah berlangsung seru, serius sekaligus menegangkan, pasalnya, hukum-hukum yang diajukan oleh peserta begitu bervariasi, ada yang menghukumi mubah, sunnah, sampai haram, namun peserta tidak serta-merta menghukumi begitu saja, namun juga disuruh mempresentasikan dalil-dalil guna menguatkan pendapatnya, dan setelah melalui berbagai adu pendapat, akhirnya sampailah acara pada sesi pen-tashhihan, dan diputuskan bahwa hukumnya adalah sunnah Masyru’ah.M.Azh Zhuhri/red.

admin dalwaberita.com
Media Informasi dan Berita Terpercaya Seputar Ponpes Dalwa

Sekilas Tentang Abuya Hasan Baharun

Previous article

al-Majma’ al-Fiqhiy al-Akbar IV Dibuka

Next article

Comments

Leave a reply