Bangil, Dalwa Berita- Jum’at pagi (31/01/2020) kembali di gelar MFA (Majma’ Fiqhiyyah Akbar) untuk Jalsah Tsaniyah yang bertempat di Qoah Ammah (aula) lantai 2 di bangunan Binayah Jadidah yang dihadri oleh tiga puluh delegasi pondok pesantren Se-Jawa Madura
Dalam Jalsah Tsaniyah ini, pembahasan utama adalah tentang “Bagaimana hukum mengambil foto orang lain tanpa seizinnya, apakah sampai pahala fatihah yang berbentuk sticker Whatsapp kepada mayyit dan apa hukum mengedit dan meng-share sticker dengan foto orang lain?”
Sempat terjadi adu argumen diantara peserta dan menimbulkan segudang pertanyaan pada masalah pertama yaitu mengambil dan menyimpan foto dari medsos (media sosial) dan pengambilan foto langsung dengan kamera.
Akhirnya, setelah penyampaian argumen diantara peserta mereda, giliran perumus musyawarah dan pentashih yang angkat bicara dan mentashih hukum permasalahan setelah para deleasi saling memperkuat argumen masing-masing dengan ibaroh yang dinukil dari kitab-kitab fiqih.
Masalah pengambilan dan penyimpanan foto dari medsos akhirnya memasuki penyimpulan hukum yang menyatakan bahwa diperbolehkan walaupun tanpa izin pemiliknya. Sebab, siapa pun yang menyebarkan fotonya di medsos, tahu bahwa foto itu bisa dilihat dan disimpan oleh siapapun.
Masalah mengambil foto langsung secara tafsil (terperinci), hukumnya adalah jika orangnya ridho maka boleh. bila tidak maka tidak diperbolehkan karena mengandung unsur Idza’ (mengganggu)
Ada pun permasalahan kedua yang membahas hukum pahala fatihah lewat stikcer Whatsapp yang berbentuk surat al Fatihah sempurna tujuh ayat disimpulkan bahwa hukumnya tidak sampai kepada mayyit karena yang dianggap mengirim pahala adalah bacaan bukan tulisan.
Di permasalahan ketiga membahas hukum mengedit dan meng-share foto orang adalah tafsil (terperinci). Jika pengeditan tidak ada unsur idza maka hukumnya boleh. Bila fotonya diedit dengan tidak senonoh maka apabila objek orang itu ridho dan hanya menganggap Mizah (bercandaan) maka boleh selama tidak keluar dari koridor syariat. Kalau keluar dari koridor syariat, seperti membuka aurat hukumnya haram.faqihdarmawan/red.
Comments