Bangil, Dalwa Berita- Kamis (6/2) Prodi Ekonomi Syariah kembali mengadakan seminar dalam rangka memperdalam pengetahuan mahasiswa dalam hukum fiqih yang erat kaitannya dengan perekonomian dan segala permasalahan masa kini
Acara ini bertempat di hotel dalwa di ruang kuliah rushaifah lantai tiga hotel dalwa. Hadir pada acara ini dua orang sebagai narasumber yaitu Ustadz Abdul Adzim, Lc. selaku pemateri pertama dan Habib Hasan Bin Salim Assegaf selaku pemateri kedua serta segenap mahasiswa prodi ekonomi Syariah dan undangan perwakilan dari setiap Prodi sebagai undangan.
Acara dibuka dengan pembacaan al fatihah dipimpin oleh Fathul rizqi yang bertindak sebagai Master Of Ceremony. dilanjutkan dengan bacaan alquran yang dibacakan oleh Alfiyan Khoir asal Lombok.
Lalu seminar ekonomi sesi pertama diisi oleh Ustadz Abdul Adzim Lc. Dengan judul “Asuransi; macam, keuntungan dan hukum fiqh” seluruh hal yang berkenaan dengan asuransi dibahas disini mulai dari asuransi atas dasar undang-undang, fungsi asuransi, lalu asuransi menurut syariat dari jenis akad sampai hukum menurut fiqih.
“yang membuat asuransi tidak sejalur dengan syariat adalah adanya ketidak setaraan antara pihak yang menanggung dan yang tertanggung. Lalu tidak jelasnya kapan terjadinya kecelakaan atau kerusakaan barang yang diasuransikan dan adanya unsur pemaksaan. Dari sinilah asuransi tidak dapat disamakan dengan hukum dhoman atau kafalah karena keduanya itu adalah buah dari rasa sukarela.” Jelas beliau. Sangat jelas keterangan beliau dalam hal ini, dan telah disepakati ulama bahkan pada abad ke 19 dengan permusyawarahan selama 60 tahun bahwa hukum asuransi adalah hurom dan tidak sah menurut syariat.
Setelah melaksanakan sholat maghrib lalu istirahat sejenak. Seminar pun dilanjutkan oleh Habib Hasan Bin Salim Assegaf yang memperdalam pengetahuan mahasiswa dalam jual-beli menurut syariat mulai dari definisi jual-beli hingga pendekatan hukum masalah yang ada di zaman sekarang ini dengan masalah yang ada di kitab-kitab fiqih ulama salaf terdahulu.
“Tidak banyak orang yang dapat melakukan ilhaq masail. Yaitu pendekatan masalah baru dengan apa yang telah ditulis oleh ulama dalam kitab-kitab mereka. Mungkin banyak orang yang faham akan hukum sesuatu namun kebingungan dalam meng-ilhaqkan masalah itu kepada masalah yang baru. Contohnya, kalian faham rukun jual-beli yang enam itu, sekarang menurut kalian apakah jika kalian beli minuman dengan mesin itu dianggap jual-beli dan sah menurut syariat?” tanya beliau yang membuat peserta berpikir dua kali.
Beliau menerangkan pula tata cara pendekatan hukum “jika kalian ingin bisa menguasai cara pendekatan hukum ada dua hal yang harus kalian tekankan. Yang pertama pelajari dengan matang hukum jual-beli serta seluruh jenis Muamalah yang ada dalam kitab-kitab fiqih lalu yang kedua pahami betul masalah yang baru tersebut baru agar kalian bisa menghukumi masalah itu dengan benar.” Tutur pakar di bidang fiqh dan ushulnya.
Acara ditutup dengan pemberian cenderamata kepada kedua narasumber dan foto bersama para panitia.
Syihab Maarif santri asal Majalengka yang ikut menjadi peserta berpendapat “acara ini yang baik untuk bekal terjun di masyarakat khususnya jika dijadikan materi seminar di rumah nanti dalam rangka menyelamatkan umat dari dosa riba.”Irman/red.
Comments