Pasuruan- Minggu (01/03/2018), Tepat pukul 15.30 WIB Pembukaan acara FMF (Forum Musyawarah Fiqhiyah) dibuka secara simbolis oleh Al Ustadz Qoimuddin yang berlokasikan di Masjid Baitul Ghoffar. Acara pembukaan FMF ini dihadiri para Habaib dan Asatidzah, seperti Al Habib Muhammad bin Thohir Al Haddad, Ustadz. M. Faiz Al Khattat, Ustadz Hasan basri, Ustadz Isamil Ayyub, M.Pd.I dan para delegasi peserta FMF. Sekitar 40 delegasi pondok pesantren se Jawa-Madura seperti PP.Al-Anwar, PP.Sidogiri, PP.Serang Lamongan, PP.Lirboyo Kediri, PP.Langitan Tuban serta PP.Dalwa sendiri.
FMF kali ini membahas lima permasalahan yang sering terjadi di lingkungan kita saat ini, namun dikarenakan keterbatasan waktu, FMF hanya bisa memecahkan empat permasalahan saja. Musyawarah kali ini dimulai pada jam 20.00 WIB para musyawirin membahas seputar aktivis LGBT. Hasilnya para musyawirin bersepakat tidak memperbolehkan dengan sumber penafsiran dari Al-Quran yang artinya “Laki-laki diciptakan sesama laki-lakinya untuk dijadikan Pasangan.” Penafsiran yang seperti ini tidak diperbolehkan.
Pembahasan kedua. Ada seorang wanita berpuasa dengan meng-Qodho, akan tetapi dia masih punya banyak waktu. Dan dia meninggalkan puasa wajib karena udzur. Ketika dia mengqodho puasanya sang suami melarangnya, maka dengan kejadian sepetri ini selama ada waktu puasa atau ada waktu lain, maka meninggalkan puasa dengan meng-qodhohukumnya halal karena harus mentaati suaminya.
Senin,02/03/2018. Pukul 07.30 WIB musyawirin masuk pembahasan ketiga. Apakah bioleh sholat tidak menghadap kiblat, bagi pasien di Rumah Sakit di samping itu ada selang yang menyambung ke usus besarnya?, maka ada yang berpendapat, boleh akan tetapi wajib meng-qodhonya, dan pendapat lain boleh asalkan tidak untuk meng-qodhonya, itu pendapat yang lemah.
Pembahasan keempat. Bisnis online seperti Facebook, Whatsapp, Instagram, Telegram dan lain-lain yang memajang produk-produk orang lain,.maka praktek yang seperti itu tidak bisa dikatakan simsar/perantara. Sebagian Ulama berpendapat bahwa jual beli harus dengan cara tatap muka secara langsung, sementara jual beli onlinesebaliknya. Maka dalam pembahasan keempat ini mendapatkan hasil bahwa Ibnu Syirin memperbolehkan jual beli online dan uangnya halal.
Pukul 20.00 acara penutupan FMF dilangsungkan di Dalwa, kemudian dari perwakilan Al-Anwar Serang, Maymun Nafis menyampaikan kesannya kepada acara ini “Acara ini sangat berkesan, menegangkan dan menyenangkan serta anabanyak-banyak bertrimakasih kepada panitia dan para asatidz karena bukan hanya materi saja yang kita peroleh, akan tetapi didikanya dan pelayanannya sangat baik dan semoga saja kita bisa menirunya”. Muhshy
Comments