Bangil, Dalwa berita- Jumat siang (31/01/20) selepas sholat Jum’at acara Bahtsul Masail MFA IV (Majma’ Fiqhiy Akbar) Se-Jawa Madura untuk Jalsah Tsalisah dilanjutkan di aula lantai dua bangunan Bianayah Jadidah pondok pesantren Darullughah Wadda’wah
Permasalahan pertama adalah apa hukumnya menggali teras yang termasuk bagian dari masjid untuk dibuat tempat wudhu dan MCK untuk kemaslahatan jamaah masjid. Sebelumnya tidak ada teras lalu dibangun teras sebab melubernya jamaah lalu dibuat tempat wudhu di bawah teras tersebut guna mempermudah jamaah wanita yang akan wudhu dan buang air.
Setelah sedikit ada adu argumen dan pendapat di antara Musyawirin (peserta Bahtsul Masail) Mushohih menjelaskan bahwa hukum bagi hal itu adalah haram karena tanah itu dianggap masjid dan hukum menajiskan masjid adalah haram.
Permasalahan kedua yaitu ketika maulid nabi Muhammad ﷺ masyarakat meriah dalam menyiapkan barang-barang yang akan dibawa pada acara tersebut. Setiap orang yang membawa barang akan diberikan kupon berisikan nomor undian sesuai dengan nomor-nomor yang ditempelkan di barang. Lalu setelah acara selesai, kupon dibuka dan setiap orang berhak mendapatkan barang yang bernomor sesuai dengan kupon yang ia dapat. Maka bagaimana hukumnya?
Perumus dan Mushohhih tidak berlama-lama sebab waktu yang sempit, mereka sepakat bahwa hukumnya haram karena mengandung unsur judi.
Setelah acara selesai panitia mengadakan ziaroh akbar bersama para peserta dan para Asatidzah ke Maqbaroh Muassis pondok pesantren Darullughah Wadda’wah Abuya Habib Hasan Bin Ahmad Baharun.Faqihdarmawan/red.
Comments